jadi istri ke dua/nikah siri
ISLAMI COMMUNITY :: DISKUSI :: AGAMA
Halaman 1 dari 1
jadi istri ke dua/nikah siri
saya baru ketemu cowok, aku dikenalkan melalui pak haji. ternyata kami berdua punya ada hati, saling suka. saya janda beranak satu memang sdng mencari jodoh. setelah saya tahu, ternyata cowokku sudah punya istri tapi di kampung dan istrinya ga mau di ajak kejakarta.cowokku mata pencahariannya di jakarta sebagai mandor proyek2 besar .saya senang dengan cowokku karna dia memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat kepada Allah. yang bisa membimbing saya kejalan yg benar. memang itu yg saya cari selama ini. tapi masalahnya dia punya istri dan beranak 3. kita berdua sepakat untuk menikah tetapi nikah siri. apakah dalam agama islam membolehkan hal itu terjadi?tanpa sepengetahuan dari istri pertama?apakah pernikahan kami bisa bahagia?
puspita- Tamu
Re: jadi istri ke dua/nikah siri
nikah siri, berarti nikah yang sesuai tuntutan agama tetapi tidak tercatat dalam catatan sipil, menurut hukum Islam InsyaAlloh ini sudah benarr asala semua rukun dan wajibnya seudah terpenuhi... sedang kan masalah izin dari istri pertama, memang tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang menentukan bahwa suami harus meminta izin untuk menikah lag.. namun kembali lg ke sisi kemanusiaan nikah siri yang tanpa catatan sipil sangat tidak adil bagi pihak istri karena apabila terjadi apa2 yang mengakibatkan perceraian maka pihak istri tidak bisa menggugat dan melakukan apa2 dan juga apabila ada anak hasil petrnikahan tersebut maka sia anak akan susah untuk mendapatkan akte kelahirannya
hajime_saitoh- Jumlah posting : 3
Join date : 11.07.11
ISLAMI COMMUNITY :: DISKUSI :: AGAMA
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik